Banyumas, (29/2/2024) – Kantor Imigrasi Cilacap bekerjasama dengan Universitas Jenderal Soedirman mengadakan sosialiasasi Izin tinggal keimigrasian bagi mahasiswa asing yang menempuh pendidikan di universitas yang masuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap.
Kegiatan sosialisasi yang diadakan di Ballroom Integrated Academic Building (IAB) Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.
Kegiatan diawali sambutan langsung oleh Rektor Universitas Jenderal Soedirman yang diwakili oleh Wakil Rektor 2 Bidang Umum dan Kepegawaian, Kuat Puji Prayitno yang mengapresiasi terlaksananya kegiatan ini.
“Sosialisasi ini sangat penting terutama bagi mahasiswa asing itu sendiri dan pihak kampus sebagai penjamin, untuk itu kami mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi yang berlangsung hari ini”, ucapnya.
Narasumber pada kegiatan kali ini ada 3 dari Kantor Imigrasi Cilacap, yakni Army Abrianto Siregar selaku Kasubsi Penindakan Keimigrasian menyampaikan materi terkait deportasi dan rumah detensi imigrasi, Agus Agnan selaku Kasubsi Informasi dan Komunikasi menyampaikan materi terkait Kewajiban orang asing setelah masa berlaku izin tinggalnya habis atau terjadi perubahan status sipil, Dinnu Insan Wardiansyah selaku Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian menyampaikan materi terkait Izin Tinggal dan Penjamin Keimigrasian,
Peserta sosialisasi kali ini adalah perwakilan mahasiswa asing dan penguruas yang berasal dari berbagai universitas di Kabupaten Banyumas dan Cilacap, diantaranya Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Universitas Wijaya Kusuma, Universitas AMIKOM, UIN Saiffudin Zuhri, Universitas nahdlatul Ulama, IT Telkom, STMIK Widya Utama, akademi Maritim Nusantara Cilacap, dan Perkasa Flight School Cilacap.
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
Penyelanggaraan sosialisasi izin tinggal ini sangat bermanfaat karena dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai izin tinggal keimigrasian. Melalui sosialisasi ini diharapkan para mahasiswa dapat memahami dengan baik mengenai izin tinggal selama berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap dan tidak menyalahgunakan untuk hal-hal lain yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan akademik yang harmonis dan memperkuat kerjasama budaya antara mahasiswa dengan masyarakat sekitar.