Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan piket pelayanab dimana pada kesempatan kali ini PK Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan pelayanan wajib lapor di Pos Baladewa, Sabtu (17/06/2023).
Sebut saja Tazzdd, salah satu Klien Pemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan mengaku sangat terbantu karena dalam melaksanakan kewajibannya sebagai klien yaitu wajib lapor, tidak perlu menyeberang ke kantor Bapas yang berada di pulau Nusakambangan.
“Saya sangat berterima kasih, karena prosesnya sangat mudah dan cepat dan tidak banyak menyita waktu. Ternyata tidak perlu nyebrang ke Nusakambangan” ucap Tazzdd, klien yang terjerat tindak pidana pencurian.
Disela proses bimbingan tersebut pembimbing kemasyarakatan selalu memberikan pesan dan pembimbingan terhadap permasalahan yang sedang dihadapi klien.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Berkelakuan baik dan mentaati peraturan tidak hanya ketika menjalani bimbingan saja, akan tetapi juga setelah kontrak telah selsai harus tetap mematuhi peraturan yang ada dimasuarakat" ujar PK Ceres.