PK Bapas Kelas II Nusakambangan Laksanakan Pendampingan Anak

    PK Bapas Kelas II Nusakambangan Laksanakan Pendampingan Anak
    Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Nusakambangan Melaksanakan Pendampingan Anak

    CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan, Rizky melaksanakan pendampingan awal anak RJ (17) di Polsek Cilacap Selatan. Anak RJ dikenakan pasal 81 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, Sabtu (02/07/2022)

    RJ diduga melakukan tipu muslihat, hasutan, yang memaksa untuk melakukan persetubuhan. Dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan melakukan pendampingan terhadap anak (RJ) dalam rangka proses penyidikan ditingkat kepolisian.

    Kegiatan Bertempat di ruang unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), PK Bapas Nusakambangan melakukan wawancara terhadap RJ dalam rangka penggalian data dan informasi berdasarkan permintaan dari penyidik untuk pembuatan dokumen Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).

    “Kita selalu berusaha mengupayakan yang terbaik, memberikan rekomendasi dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk bagaimana kelanjutan pendidikan anak itu kedepannya. Dalam melaksanakan penggalian data-pun harus bersabar dan tidak terlalu memaksakan sehingga anak dapat terbuka ketika memberikan informasi, " Tutur Rizky, PK Bapas Kelas II Nusakambangan.

    Litmas ini mengungkap informasi mendalam terkait anak yang berhadapan dengan hukum, latar belakang keluarga, beserta lingkungan desa setempat yang nantinya akan menjadi dasar untuk merekomendasikan treatment apa yang paling tepat, yang dapat diberikan bagi anak sesuai kebutuhan dan kepentingan yang terbaik bagi anak.

    Kemudian setelah melakukan wawancara secara langsung kepada anak RJ, PK Bapas Kelas II Nusakambangan juga melakukan kunjungan ke rumah anak RJ dan menemui keluarganya, serta ke Pemerintah Desa setempat. Adapun Kantor Pemerintah Desa Danasri, Nusawungu, Kabupaten CIlacap merupakan tempat tinggalnya. Selain itu PK Bapas mengunjungi tempat tinggal anak RJ dan korban.

    Hal ini dilakukan untuk melihat secara langsung bagaimana keadaan keluarga dan lingkungan tempat tinggal RJ. Melalui Pemerintah Desa setempat, Pembimbing Kemasyarakatan dapat melihat dari 2 sudut pandang yaitu dari sudut pandang Korban dan sudut pandang pelaku.

    "Seluruh rangkaian proses penggalian informasi ini diharapkan dapat menajadi dasar yang kuat untuk mendapatkan litmas yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak, " Pungkasnya. 

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap pk bapas nusakambangan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Pasir Putih ikuti Sosialisasi Penyesuaian...

    Artikel Berikutnya

    Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tahun Ini, Lapas Kelas IIA Purwokerto Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi

    Ikuti Kami