Cilacap (Selasa, 17/10/2023) - Pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jawa Tengah melakukan penggalian data penelitian kemasyarakatan (litmas) di Lapas Kelas IIB Cilacap guna memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam usulan program cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat.
“Penggalian litmas integrasi disini menekankan perubahan perilaku warga binaan pemasyarakatan, apakah yang bersangkutan telah menyadari kesalahannya. Selain itu kelayakan penjamin juga menjadi poin penting dalam penyusunan litmas, ” jelas Daru Wibawa, pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Kelas II Nusakambangan.
Selain perubahan perilaku WBP, unsur terpenting yang tidak boleh terlewatkan adalah berkoordinasi dengan wali pemasyarakatan klien yang bersangkutan. Hal ini dilakukan guna memastikan program pembinaan yang tepat.
“Selama proses pengajuan program pembebasan bersyarat, WBP diwajibkan untuk selalu menaati aturan lapas dan tidak melakukan pelanggaran di dalam lapas sekecil apapun”. Tambah Daru.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
AS, narapidana Lapas Cilacap, mengungkapkan bahwa dirinya merasa terbantu dengan adanya pelayanan litmas dari Bapas Nusakambangan. Terlebih lagi pelayanan yang diberikan Bapas Kelas II Nusakambangan tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
“Para petugas Bapas Nusakambangan bantu saya dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam otak saya. Sekarang saya paham ke depannya akan seperti apa. Intinya saya berterima kasih dan siap menjaga amanah untuk menjadi warga masyarakat yang bermanfaat", jelas AS, WBP tindak pidana penggelapan.
Sebagai informasi, penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan pembimbing kemasyarakatan ini memiliki peran penting yaitu sebagai dasar pembinaan dan instrumen pengukur perubahan sikap dan perilaku warga binaan pemasyarakatan.