Bapas kelas II Nusakambangan pada hari kedatangan satu calon klien pemasyarakatan yang diantar oleh petugas lapas. Mereka berasal dari Lapas Kelas IIB Terbuka Nusakambangan yang dinilai layak untuk mendapatkan program integrasi Pembebasan Bersyarat. Ayan(36) tadinya merupakan WBP yang melakukan tindak pidana Narkotika yang telah menjalani sampai dengan 2/3 masa pidana sehingga mereka berhak mendapatkan program integrasi dan harus melakukan registrasi untuk menjadi klien pemasyarakatan supaya dapat kembali ke keluarga.
Registrasi sendiri adalah sebuah pelayanan pendaftaran setiap program yang berfungsi untuk menghubungkan data pribadi anda dengan program yang anda ikuti tersebut.
Registrasi klien pemasyarakatan merupakan aktivitas dan pelayanan yang diberikan kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang sebelumnya dinilai layak dan pantas oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas serta Lembaga Pemasyarakatan tempat WBP ditahan. Dengan melakukan registrasi, klien secara resmi mendapatkan haknya untuk mengikuti program integrasi atau asimilasi dirumah yang sebelumnya WBP ajukan.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Calon klien Pemasyarakatan akan diregistrasi di Bapas sesuai lokasi tempat mereka mendapatkan pembinaan di Lapas, setelah itu mereka dipersilahkan untuk menunggu dibuatkan surat pengantar ke Balai Pemasyarakatan yang menjadi tujuan dari calon klien pemasyarakatan.
Bapas tujuan Ayan(36) yaitu Bapas Klaten sesuai dengan lokasi mereka menjalani Pembebasan Bersyarat dan domisili tempat tinggal penjaminnya.
Sembari memberikan surat limpah pembimbingan kepada WBP yang sudah melakukan registrasi limpah, PK berpesan setelah pulang langsung mendatangi Bapas tujuan agar dapat melakukan registrasi sehingga sah menjadi klien di bapas tujuan dan melaksanakan kewajiban lapornya. Selain itu, PK berpesan agar hati-hati untuk pulang sehingga selamat sampai tujuan dan dapat bertemu dengan keluarga tercinta serta untuk diperhatikan hak dan kewajiban ketika nanti telah sah menjadi klien agar tidak mengulangi tindak pidana yang sudah mereka lakukan.
"Jangan lupa setelah sampai tujuan lakukan registrasi pada Bapas domisili di hari kerja ya mas agar anda menjadi klien yang sah, semoga dalam perjalanan pulang diberikan keselamatan sampai ke tempat tujuan. Fahami hak dan kewajibanmu selama menjadi klien agar tidak terulang lagi melanggar hukum" Pesan PK pertama Bapas NK kepada calon klien.